Trenggalek, Bupati Trenggalek, Rabu 31 Oktober 2012
bertempat di STKIP PGRI Trenggalek, telah menyerahkan Surat Keputusan
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil
dan Keputusan Tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan
Fungsional, yang dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai
Negeri Sipil. Kegembiraan terpancar dari wajah para Calon Pegawai Negeri
Sipil formasi 2010, yang akan menerima Surat Keputusan menjadi
Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Tentang Pengangkatan Pertama Kali
Dalam Jabatan Fungsional, acara ini dihadiri Kepala BKD, Kepala SKPD,
Tamu Undangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam laporannya Drs. Ali Mustofa M.Si
Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan beberapa hal diantaranya,
pengangkatan CPNS menjadi PNS terhitung mulai 1 Oktober 2012 dengan
rincian sebagai berikut : Golongan III sebanyak 178 orang dan Golongan
II sebanyak 121 orang. Maksud dan Tujuan penyerahan Keputusan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Keputusan Tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional
Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012, merupakan wujud
pelayanan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek dalam usaha
untuk meningkatkan tertib administrasi kepegawaian serta untuk memenuhi
file kepegawaian, pengambilan sumpah/janji PNS , merupakan kewajiban
seorang CPNS setelah diangkat menjadi PNS sebagaimana di amanatkan dalam
PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mengawali
sambutanya Bupati Trenggalek Dr. Ir Mulyadi WR, MMT mengucapkan selamat
kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati
masa uji coba dan pada hari ini telah diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS), " Pengangkatan saudara sebagai PNS saat ini patut saudara
syukuri karena itu semua adalah bentuk nikmat yang di berikan Alloh SWT,
wujud rasa syukur tidak hanya di lisan, lebih dari itu saudara harus
wujudkan dalam bentuk perbuatan antara lain dengan cara menghindari
perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)". Dalam pasal 3 Peraturan pemerintah nomor
53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil disebutkan bahwa
setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji Pegawai negeri Sipil yang
dikandung maksud sebagai salah satu upaya membina pegawai negeri sipil
yang bersih jujur, transparan dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai
unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.

Lebih lanjut Bupati Trenggalek bahwa
sumpah/janji yang baru saja saudara ucapkan merupakan tekad pengabdian
saudara sebagai pegawai negeri sipil, bukan berarti setelah saudara
lulus masa percobaan beban dan tanggung jawab saudara berkurang, namun
justru setelah saudara menjadi pegawai negeri sipil, saudara harus mampu
untuk memegang amanah dan mampu mempertanggungjawabkan semua tindakan
dalam melayani masyarakat secara profesional. " Jaga dan junjung tinggi
nilai-nilai dasar pegawai negeri sipil, seorang pegawai negeri sipil
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat dan setia kepada
Pancasila dan UUD 1945, mempunyai semangat nasionalisme, mengutamakan
kepentingan negara, taat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, tidak diskriminatif,
profesional, netral dan bermoral tinggi " demikian pesan Bupati
Trenggalek.
0 komentar:
Posting Komentar