Jumat, 02 November 2012

Bupati Serahkan SK PNS Kepada 299 CPNS

Trenggalek, Bupati Trenggalek, Rabu 31 Oktober 2012 bertempat di STKIP PGRI Trenggalek, telah menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional, yang dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil. Kegembiraan terpancar dari wajah para Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2010, yang akan menerima Surat Keputusan menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional, acara ini dihadiri Kepala BKD, Kepala SKPD, Tamu Undangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam laporannya Drs. Ali Mustofa M.Si Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan beberapa hal diantaranya, pengangkatan CPNS menjadi PNS terhitung mulai 1 Oktober 2012 dengan rincian sebagai berikut : Golongan III sebanyak 178 orang dan Golongan II sebanyak 121 orang. Maksud dan Tujuan penyerahan Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Keputusan Tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012, merupakan wujud pelayanan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek dalam usaha untuk meningkatkan tertib administrasi kepegawaian serta untuk memenuhi file kepegawaian, pengambilan sumpah/janji PNS , merupakan kewajiban seorang CPNS setelah diangkat menjadi PNS sebagaimana di amanatkan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mengawali sambutanya Bupati Trenggalek Dr. Ir Mulyadi WR, MMT mengucapkan selamat kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati masa uji coba dan pada hari ini telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), " Pengangkatan saudara sebagai PNS saat ini patut saudara syukuri karena itu semua adalah bentuk nikmat yang di berikan Alloh SWT, wujud rasa syukur tidak hanya di lisan, lebih dari itu saudara harus wujudkan dalam bentuk perbuatan antara lain dengan cara menghindari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)". Dalam pasal 3 Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil disebutkan bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji Pegawai negeri Sipil yang dikandung maksud sebagai salah satu upaya membina pegawai negeri sipil yang bersih jujur, transparan dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Trenggalek bahwa sumpah/janji yang baru saja saudara ucapkan merupakan tekad pengabdian saudara sebagai pegawai negeri sipil, bukan berarti setelah saudara lulus masa percobaan beban dan tanggung jawab saudara berkurang, namun justru setelah saudara menjadi pegawai negeri sipil, saudara harus mampu untuk memegang amanah dan mampu mempertanggungjawabkan semua tindakan dalam melayani masyarakat secara profesional. " Jaga dan junjung tinggi nilai-nilai dasar pegawai negeri sipil, seorang pegawai negeri sipil yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara, taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesional, netral dan bermoral tinggi " demikian pesan Bupati Trenggalek.

0 komentar:

Posting Komentar